TUGAS EPTIK PERTEMUAN 11
Nama : Cindy Windari
NIM : 12181575
Kelas : 12.6A.37
TUGAS EPTIK
PERTEMUAN 11
1. Kejahatan
yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa
terjadi. Beberapa motif yang dapat
mempengaruhi kejahatan TI diantaranya :
Motif merupakan
dorongan dalam diri manusia yang timbul dikarenakan adanya kebutuhan-kebutuhan
yang ingin dipenuhi oleh manusia tersebut. Motif berasal dari bahasa latin
movere yang berarti bergerak atau to move.
Menurut saya motif yang
dapat mempengaruhi kejahatan TI yaitu :
1.
Menghack akun media sosial orang lain.
Motifmya Ingin membuat hoax atau ingin menjelek jelekan orang tersebut.
2.
Membobol mesin atm milik orang lain,
Motifnya memperoleh keuntungan uang.
3.
Membuat halaman website phising untuk
mendapatkan data dan data itu dijadikan bahan seperti menambah followers atau
view. Motifnya karena ingin trend.
2. Contoh
kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini serta motif kejahatannya
:
a.
Hadiah
Anda
dinyatakan dapat hadiah dari Indosat, atau mengatas namakan perusahaan
laindengan menggunakan website gratisan yang serupa atau mirip dengan website
asli.Motifnya anda diminta mengirim uang administrasi.
b.
500 Juta Data Pengguna LinkedIn Bocor,
Dilelang Mulai Rp 29.000.
Beberapa
hari setelah kebocoran besar yang dialami oleh Facebook, kali ini terjadi lagi
danmelibatkan platform lain yakni LinkedIn. Informasi yang beredar menyebutkan
sebanyak 500juta data profil LinkedIn telah dijual di forum peretas populer.
Diduga data yang bocor berisiinformasi pribadi pengguna LinkedIn seperti nama
lengkap, alamat email, nomor telepon,informasi tempat kerja dan lainnya,
dilansir detikINET dari Cybernews, Jumat (9/4/2021).
c.
Viral Rekening Bank Bobol dengan
Panggilan Telepon.
Viral
di WhatsApp maupun media sosial bahwa dengan penipuan SIM swap cukupdengan
panggilan telepon, rekening korban dapat dikuras. Metode penipuan SIMswap
memang benar bisa terjadi, tapi bukan dengan cara seperti itu. "Jadi
caranyadengan memalsukan kartu identitas korbannya dan membutuhkan operatornya
yangmengganti kartu tersebut," papar Alfons.Motifnya membohongi operator
supaya mengganti SIM pengguna yang ada denganSIM baru. Jadi harus operator yang
mengganti. Dalam hal ini operatornya yang salahatau ditipu,
d.
Online Shop
Berbagai
jenis penipuan toko daring, menjual barang apa saja yang sedang trend.Mereka
membuat page menarik dan menampilkan barang-barang idaman yang sangatmenawan.
Harganya murah meriah. Anda tentu saja tergiur ingin membeli.Motifnya tranfer
uang dan anda diperlihatkan foto bahwa barang siap dikirim, tetapi takpernah
sampai. Saat anda bertanya, si penipu alasan harus declare barang dan adabiaya.
3. Upaya-upaya
yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI diantaranya yaitu:
1)
Selalu miliki sikap waspada, jangan
langsung percaya dengan setiap email, telepon,website dan segala iklan yang
bertebaran di internet.
2)
Lindungilah gadget atau perangkat lain
yang ada, baik itu perlindungan untuk aksesatau perlindungan terhadap data.
3)
Gunakanlah peranti lunak resmi.
Pasalnya, banyak malware yang tertanam dalamaplikasi bajakan.
4)
Menggunakan data encryption, Misalnya,
seperti Wi-Fi Protected Access 2(WPA2) dan lain-lain pada jaringan lokal
seperti LAN atau nirkabel di kantor ataurumah, sehingga komunikasi teks yang
jelas nggak bisa disadap dan bisa mencegahakses yang nggak sah.
5)
Selalu periksa data bank dan data kartu
kredit secara teratur, sekarang ini, banyakdata transaksi bank dikirim melalui
email.Ini dilakukan supaya bisa dengan cepatmengetahui apakah ada transaksi
yang nggak benar.
6)
Rajin mengganti kata sandi , jangan
malas untuk mengganti kata sandi akun-akunyang penting secara berkala. Tapi,
pastikan untuk menggunakan kombinasi karakter huruf, angka dan atau simbol yang
rumit supaya nggak mudah dijebol.
7)
Abaikan lampiran surat elektronik dan
URL yang terindikasi mencurigakan. Selainmengabaikan lampiran email dan URL /
alamat web yang mencurigakan, janganhiraukan juga postingan-postingan aneh yang
banyak bergentayangan di mediasosial. Kecerobohan cuman akan merugikan
diri-sendiri
8)
Jangan langsung tergiur, gunakan waktu
untuk berpikir lebih panjang danmatang,Misal, ketika ada tawaran menarik berupa
free merchandise atau onlinesale, jangan terburu-buru mengambil keputusan.
Santai saja dan pelajari apa yangmereka tawarkan.
4. Pasal
yang mengaturnya dalam UUITE
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008
dan menjadi cyber law pertama di Indonesia.Pada 27
Oktober 2016 rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal yang
diubah adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat
(3).Berikut rincian pada Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi
Elektronik tersebut:Menghindari multitafsir ketentuan larangan
mendistribusikan, mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik bermuatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal
27 Ayat (3).


Komentar
Posting Komentar