TUGAS EPTIK PERTEMUAN 9 ( Perubahan Proses Bisnis/Sosial Akibat Teknologi Yang Melunturkan Nilai Etika Tradisional )

TUGAS EPTIK

PERTEMUAN 9

 

1.      Contoh perubahan proses bisnis / sosial akibat teknologi yang melunturkan nilai etika tradisional.

Teknologi , model kerja , dan nilai etika tradisional yang hilang pada masing-masing contoh, yaitu;

1) Proses Jual Beli
    a. Teknologi yang digunakan 

Komputer sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai  media terjalinnya  transaksi tersebut Mobile Phone (handphone), merupakan media yang     sering digunakan saat ini dengan menggunakan sms dan sms banking

          b. Model Kerja 

Seiring dengan meningkatnya teknologi saat ini, memberi pengaruh yang besar pada  proses jual beli seperti : Via Online, merupakan sarana jual beli yang banyak digunakan masyarakat saat ini. Contoh ; Bukalapak.com , Salestock, Bli-bli.com, Toko Pedia, Shopee dan lain         sebagainya. Layanan-layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses jual-beli di kalangan  masyarakat. Dalam pembayarannya dapat dilakukan melalui transfer rekening melalui ATM, kartu kredit, dan transaksi pembayarannya bisa juga dilakukan pada saat penerimaan barang berlangsung. Umumnya, pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh  pihak layanan via online tersebut. Proses jual-beli pilihan kedua, bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau minimarket seperti Matahari, Carefour, Ramayana, Alfamart, Indomaret, Giant dan sebagainya.

          c. Nilai etika tradisional yang hilang 

Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli.Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara tatap muka antara konsumen dan produsen dan disana terdapat transaksi tawar-menawar , misalnya  dipasar. Akan tetapi sekarang dengan adanya jual beli via online, proses tawar-menawar jarang dilakukan lagi karena ketentuan yang telah ditetapkan pihak layanan tersebut. Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antar konsumen dan produsen. Dengan adanya mall-mall seperti carefour atau yang sejenisnya, kita sudah kehilangan seni/tradisi tawar menawar, karena di  mall-mall tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal kita jadi  kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal kita bisa  melakukan proses jual beli tanpa harus bertatap muka dengan penjual, demikian juga sebaliknya penjual juga tidak bisa bertemu dengan pembelinya.

      2) Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.
          a. Teknologi yang digunakan 

Yaitu Mobile Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. Facebook, Twitter,Line, Whatsapp, BBM, Instagram, Friendster dan sebagainya. sebagai media sosial sekaligus sumber  informasi yang digunakan.

          b. Model kerja 

Masyarakat saat ini , lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan media  sosial seperti facebook, twitter,instagram friendster, dan sebagainya. Manfaat yang didapatkan dari media sosial seperti kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi serta cepat mendapatkan informasi ( up todate ).

          c. Nilai tradisional yang hilang 

Masyarakat (kalangan muda) jadi lebih sering sibuk dengan smartphone mereka, sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui media sosial. Memberi pengaruh pada rasa persaudaraan kita yang hilang. Dengan adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut untuk mengakses hal- hal yang berbau pornografi karena sudah tidak merasa diawasi lagi.

      3) Jasa Catering
          a. Teknologi yang digunakan 

Yaitu berbasis android atau smarthphone dengan aplikasi media sosial sebagai wadah untuk promosi jasa catering, contohnya seperti instagram, facebook dll. Bahkan melalui media online yang banyak di jumpai saat ini di website resmi jasa catering tertentu.

          b. Model kerja 

Catering service merupakan lembaga bisnis yang bergerak dalam penyediaan jasa pembuatan  makanan. yang akan dicontohkan disini adalah peran catering service dalam suatu  acara (hajatan), atau biasa disebut event catering service. secara garis besar disini peranan catering service adalah  menyediakan makanan juga bertanggung jawab atas penghidangannya, dalam prakteknya yaitu  dekor meja hidang,hingga penyediaan peralatan makan. sehingga sang customer (yang punya acara) hanya terima jadi dan melakukan pembayaran.

         c. Nilai tradisional yang hilang 

Biasanya, apabila ada seseorang yang memiliki acara misalnya, resepsi,aqiqah dan sebagainya, maka sanak keluarga dan tetangganya akan datang untuk membantu. mereka semua bergotong- royong untuk mengerjakan segala sesuatunya.

2. Pelanggaran Etika & Sanksi Interaksi hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai  dengan penyalahgunaan, pelanggaran, ataupun penyimpangan.
Adapun beberapa hal yang membuat seseorang melanggar etika antara lain: 

1.      Kebutuhan Individu :

Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk  melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan uang demi untuk  membayar uang tunggakan sekolah. Seorang bapak yang akhirnya tewas digebukin massa gara- gara mengambil susu dan beras di swalayan untuk menyambung hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak anarkis, karena THR belum juga dibayarkan, padahal sudah melebihi jadwal yang dietentukan pemerintah, dan lain-lain 

2.      Tidak Ada Pedoman :

Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, di tanah kosong. Hal ini dikarenakan belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat yang memberikan kejelasan  bahwa daerah tersebut tidak boleh ditempati dan dibangun pemukiman liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi mereka bagian dari warga Negara. Sehingga pada saat tiba waktunya untuk membersihkan, maka sudak terlalu komplek permasalahannya dan sulit dipecahkan. 

3.      Perilaku dan Kebiasaan Individu :

kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat  menimbulkan pelanggaran. Contohnya; anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada  komisi atau uang tips, ataupu ada anggota yang tidup pada saat sidang berlangsung. Hal demikian  ini salah dan keliru. Namun karena teklah dilakukan bertahun-tahun, dan pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang tadi dianggap biasa, tidak ada masalah. 

4.      Lingkungan Yang Tidak Etis:

Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan  mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman   yang berlaku. Contonya seorang residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara. Dalam  penjara yang notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka mempengaruhi pola pikir seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara, ketika keluar telah memiliki informasi, keahlian, ketrampilan yang baru untuk dapat menyempurnakan tindakan kejahannya. 

5.      Perilaku Orang yang Ditiru:

Dalam hal ini, ketika seseorang melakkan pelanggaran terhadap etika, dapat juga karena dia mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai tauladan. Seoarng  anak yang setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh bapaknya, maka bisa jadi pada saat dalam  pergaulan, si anak cenderung kasar baik dalam perkataan ataupun perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari pengamatan dirumah yang dilakuakan oleh bapaknya. 

    Sanksi Pelanggaran Etika: 

1.      Sanksi Sosial :

Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama. 

2.      Sanksi Hukum :

Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan  hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan  hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.

 


Komentar

Postingan Populer