TUGAS EPTIK PERTEMUAN 10

Nama        : Cindy Windari

NIM          : 12181575

Kelas         : 12.6A.37   

TUGAS EPTIK

PERTEMUAN 10


1.      Contoh etiket atau pelanggaran berinternet  dalam :

a.       Berkirim surat melalui email

·         Email Spam,Bomb

·         Email Porno, Pembunuhan, Pemerkosaan, Kekerasan Kontak Fisik

·         Penyebaran Virus Melalui Attach Files ,

·         Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,

·         Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.

b.      Berbicara dalam chatting

·         Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),

·         Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,

·          Merusak Nama Baik,

·          Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum ,

·          Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.

2.   Berbagai macam kegiatan yang bisa dilakukan pada dua kegiatan di atas diantaranya :

·        Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.

·        Hacking dan Cracker

Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

·        Illegal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

·        Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan e-mail. Sering kali orang yang sistem e-mailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

3.  Yang dimaksud dengan “proses professional” dalam mengukur sebuah profesionalisme yaitu, sebelum mengukur profesionalisme, harus dipahami terlebih dahulu bahwa profesionalisme diperoleh melalui suatu proses. Proses tersebut dikenal dengan istilah “proses profesional”. Proses profesional atau profeionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional.

   Mengukur profesionalisme dengan menggunakan standar profesional. Standar profesional menurut Eggland (1989) dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan yaitu :

 ·        Pendekatan berorientasi filosofis

 ·        Pendekatan perkembangan bertahap

 ·        Pendekatan berorientasi karakteristik

 ·        Pendekatan berorientasi non tradisional

4.  Bentuk profesionalisme dalam profesi seperti: polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator dan sebagainya.

     ·       Etika Profesionalisme pada Profesi Programer

1.    Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.

2.    Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.

3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.

4.   Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.

5.  Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin. Etika profesi yang berlaku bagi programmer di Indonesia

6.    Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.

7.   Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.

8.   Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.

9.    Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.

10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.

·        Etika profesionalisme dalam profesi hakim 

1.    Menjadi hakim harus selalu bisa mendengarkan pendapat dengan sopan dan beradab

2.  Dalam menjawab pertanyaan dari terdakwa atupun yang lainya harus selalu bijaksana dan  arif

3.    Dalam hal mempertimbangkan sesuatu tidak terpengaruh oleh kondisi dan situasi apapun

4.  Dalam memutuskan hukuman atau vonis hendaklah tidak berat sebelah atau memihak  suatu pihak tertentu

5.    Adil jujur dan bijaksana mengerti apa yang terlintas dalam jiwa seseorang.

 

Komentar

Postingan Populer