TUGAS EPTIK PERTEMUAN 10
Nama : Cindy Windari
NIM : 12181575
Kelas : 12.6A.37
TUGAS EPTIK
PERTEMUAN 10
1.
Contoh etiket atau pelanggaran berinternet dalam :
a.
Berkirim surat melalui email
·
Email Spam,Bomb
·
Email Porno, Pembunuhan, Pemerkosaan, Kekerasan
Kontak Fisik
·
Penyebaran Virus Melalui Attach
Files ,
·
Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat
Provokatif,
·
Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
b.
Berbicara dalam chatting
·
Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku,
Agama, Ras dan antar golongan),
·
Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
·
Merusak Nama Baik,
·
Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum ,
·
Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.
2. Berbagai
macam kegiatan yang bisa dilakukan pada dua kegiatan di atas diantaranya :
·
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan
dilakukan berulang-ulang.
·
Hacking dan Cracker
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang
yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan
serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak
dapat memberikan layanan.
·
Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi.
·
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan e-mail. Sering kali orang yang sistem e-mailnya terkena virus
tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
3. Yang dimaksud dengan “proses professional” dalam mengukur sebuah profesionalisme yaitu, sebelum mengukur profesionalisme, harus dipahami terlebih dahulu bahwa profesionalisme diperoleh melalui suatu proses. Proses tersebut dikenal dengan istilah “proses profesional”. Proses profesional atau profeionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional.
Mengukur profesionalisme dengan menggunakan standar profesional. Standar profesional menurut Eggland (1989) dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan yaitu :
·
Pendekatan berorientasi filosofis
·
Pendekatan perkembangan bertahap
·
Pendekatan berorientasi karakteristik
·
Pendekatan berorientasi non tradisional
4. Bentuk profesionalisme dalam profesi seperti: polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator dan sebagainya.
· Etika Profesionalisme pada Profesi Programer
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit
diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang
dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan
hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang
didanai oleh pihak kedua tanpa izin. Etika profesi yang berlaku bagi programmer
di Indonesia
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak
eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan
kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam
perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam
pengembangan suatu proyek.
·
Etika profesionalisme
dalam profesi hakim
1. Menjadi hakim harus selalu bisa mendengarkan pendapat
dengan sopan dan beradab
2. Dalam menjawab pertanyaan dari terdakwa atupun yang lainya
harus selalu bijaksana dan arif
3. Dalam hal mempertimbangkan sesuatu tidak terpengaruh oleh
kondisi dan situasi apapun
4. Dalam memutuskan
hukuman atau vonis hendaklah tidak berat sebelah atau memihak suatu pihak
tertentu
5. Adil jujur dan bijaksana mengerti apa yang terlintas dalam
jiwa seseorang.
Komentar
Posting Komentar